Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah
April 02, 2020
Add Comment
Aswaja merupakan singkatan dari istilah Ahl al Sunnah wa al Jama'ah, Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut.
1. Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut.
2. Al Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Maksudnya, semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW. (Fath al Bari, Juz XII, hal 245).
3. Al Jama'ah, yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa al khulafa' al Rasyidin (Khalifah Abu Bakar RA, Umar bin Khathab RA, Utsman bin Affan RA, Ali bin Abithalib RA,)
Kata al Jama'ah ini diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa yang ingin mendapat kehidupan yang damai disurga, maka hendaklah ia mengikuti al Jama'ah. (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al Hakim dan al Dzahabi) (Al Mustadrak, Juz I, Hal 77-78).
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh Abdul Qadir Al Jilani dalam kitabnya, al Ghunya li Thalibi Thariq al Haqq.
"Yang dimaksud dengan al Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, (Meliputi, prilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al Jama'ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa al Khulafa' al Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah. (mudah-mudahan Allah SWT memberi rahmat pada mereka semua)". (Al Ghunyah li Thalibi Thariq al Haqq, Juz I, hal 80)
Syaikh Abi al Fadhl bin Abdussyakur menyebutkan dalam kitab al Kawakib al Lamma'ah:
" Yang disebut Ahl al Sunnah wa al Jama'ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi MUHAMMAD SAW dan jalan para sahabat ya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriah serta akhlaq hati" (Al Kawakib al Lamma'ah, hal 8-9
Di Kutib Dari : Fiqh Tradisional
1. Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut.
2. Al Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Maksudnya, semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW. (Fath al Bari, Juz XII, hal 245).
3. Al Jama'ah, yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa al khulafa' al Rasyidin (Khalifah Abu Bakar RA, Umar bin Khathab RA, Utsman bin Affan RA, Ali bin Abithalib RA,)
Kata al Jama'ah ini diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa yang ingin mendapat kehidupan yang damai disurga, maka hendaklah ia mengikuti al Jama'ah. (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al Hakim dan al Dzahabi) (Al Mustadrak, Juz I, Hal 77-78).
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh Abdul Qadir Al Jilani dalam kitabnya, al Ghunya li Thalibi Thariq al Haqq.
"Yang dimaksud dengan al Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, (Meliputi, prilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al Jama'ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa al Khulafa' al Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah. (mudah-mudahan Allah SWT memberi rahmat pada mereka semua)". (Al Ghunyah li Thalibi Thariq al Haqq, Juz I, hal 80)
Syaikh Abi al Fadhl bin Abdussyakur menyebutkan dalam kitab al Kawakib al Lamma'ah:
" Yang disebut Ahl al Sunnah wa al Jama'ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi MUHAMMAD SAW dan jalan para sahabat ya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriah serta akhlaq hati" (Al Kawakib al Lamma'ah, hal 8-9
Di Kutib Dari : Fiqh Tradisional
0 Response to "Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah "
Post a Comment